Bahkan sejauh ini belum ada permintaan untuk menjenguk Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
"Sejauh ini belum ada permintaan untuk Pak Ahok akan dijenguk," kata Kabagops Korps Brimob, Kombes Waris Agono, di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5).
Terkait 14 orang yang diperbolehkan menjenguk Ahok, Warsi menjelaskan, nama-nama tersebut merupakan permintaan dari kuasa hukum mantan Bupati Belitung yang akrab disapa Ahok tersebut.
Pihaknya tidak memiliki kuasa untuk menentukan siapa saja yang boleh menjenguk Ahok.
Hanya, masyarakat yang ingin menjenguk diharapkan bisa menghargai ketentuan yang telah diberikan Ahok melalui pengacaranya.
"Sudah disampaikan lewat
lawyer-nya. Kkarena kebutuhan bukan milik saya ya," ujar Warsi.
Sebelumnya, petugas kepolisian Mako Brimob merilis daftar nama yang diizinkan untuk menjenguk Ahok.
Dalam daftar tersebut ada 14 orang, mereka adalah Bapak Titik, Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Suri Basuki (adik), Hari (adik), Harsono Santoso (saudara).
Kemudian pihak pengacara Ahok seperti Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi. Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.
[zul]
BERITA TERKAIT: