"Itu reguler. Dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan karirnya," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5).
Ridwan pun menegaskan, walaupun momentumnya tak lama setelah memberikan vonis penjara dua tahun terhadap terdakwa penista agama Ahok, promosi yang didapat Budi dan dua hakim lainnya tidak mengandung unsur apapun.
"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali," kata Ridwan.
Pasalnya, MA tak hanya memprosikan jabatan hakim Budi saja. Tapi secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi. Prosesnya kata Ridwan cukup panjang.
"jadi proses promosi hakim Budi dan 388 lainnya sudah memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya,"kata Ridwan.
Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA. Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan.
Untuk diketahui, tiga hakim yang menangani perkara Ahok mendapat promosi jabatan. Mereka adalah hakim Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali. Hakim Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Terakhir adalah hakim Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
[san]
BERITA TERKAIT: