DPR Nasdem: Jadikan Kritik Asing Jadi Catatan Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 11 Mei 2017, 05:20 WIB
DPR Nasdem: Jadikan Kritik Asing Jadi Catatan Penegakan Hukum
Taufiqulhadi/Net
rmol news logo . Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menyebutkan bahwa keprihatinan UN Human Rights Asia Badan HAM yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atas vonis dua tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu diperdebatkan lebih jauh.

Anggota Fraksi Partai Nasdem ini memandang permintaan itu ada baiknya dijadikan catatan guna penegakan hukum Indonesia ke depannya.

"Saya rasa permintaan badan HAM PBB itu menjadi catatan kita. Bagamana cara menegakkan hukum lebih baik ke depan," ujar Taufiq seperti dalam rilis Fraksi Nasdem, Kamis (11/5).

Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa pasal penodaan agama, hingga saat ini masih sebagai sebuah instrumen hukum yang digunakan untuk mencegah gejolak dalam masyarakat jika terjadi tindakan yang dianggap penodaan terhadap suatu agama.

"Apakah ada instrumen hukum yang menjadi acuan, selain pasal 156 a yang digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia," kilahnya Legislator adal Dapil Jawa Timur IV itu.

Apalagi dengan sesitivitas issue keagamaan yang cukup tinggi di Indonesia. Maka Taufiq berpandangan selama belum ada acuan selain pasal 156 a tersebut, tidak perlu dipersoalkan.

Namun yang terpenting, menurut Taufiq, penerapan pasal tersebut sudah betul atau tidak,mketika dijatuhkan kepada seseorang yang terkait kasus itu.

"Nah, yang jadi isu bukan pada eksistensi pasal tersebut. Tapi penegakan yang perlu harus hati-hati. Apakah setiap kasus yang bersetuhan dengan agama sudah cukup tepat dikenakan pasal tersebut. Itu saja yang perlu diperhatikan," pungkasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA