Suami artis Inneke Koesherawati itu dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan sebagai otak pemberi suap kepada empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait proyek pengadaan satelit monitoring tahun anggaran 2016.
Jaksa menyebut suap diberikan oleh Fahmi agar perusahaan yang dimilikinya mendapatkan proyek di Bakamla. Empat pejabat tersebut adalah Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, senilai 104.500 dolar Singapura; Kasubag TU Sestama Bakamla, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta.
Kemudian Direktur Data dan Informasi Bakamla, Bambang Udoyo, sebesar 105.000 dolar Singapura; serta uang 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar Amerika Serikat dan 10.000 Euro kepada Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," jelas Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
"Menuntut, meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan," imbuh Jaksa Kiki.
Jaksa KPK juga menolak permohonan Fahmi sebagai justice collaborator. Pasalnya Fahmi merupakan otak dari dugaan suap kepada pejabat Bakamla.
Menurut Jaksa Kiki, ada beberapa pertimbangan untuk menerima pengajuan justice collaborator. Diantaranya, peranan pihak yang mengajukan bukan pelaku utama, mengakui kejahatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti signifikan, serta mengembalikan aset tindak pidana.
"Maka permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," jelasnya.
Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: