KPK Panggil Dua Direktur PT Quadra Solution Untuk Kasus Mantan Anak Buah Wiranto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Mei 2017, 11:37 WIB
KPK Panggil Dua Direktur PT Quadra Solution Untuk Kasus Mantan Anak Buah Wiranto
wiranto-miryam/net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perdalam perkara tersangka pemberian keterangan palsu pada sidang eKTP, Miryam S Haryani dengan memeriksa empat orang saksi hari ini, Rabu (10/5).

Keempat saksi yang dihadrikan untuk mantan bendahara umum partai Hanura era kepemimpinan Wiranto berahttp://rmol.co/kamerad/admin.php?mib=berita.inputsal dari unsur pengacara juga pihak swasta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dua saksi dari pihak swasta yang dijadwalkan diperiksa yaitu, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana dan Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.

PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium dalam proyek eKTP. Anang Sugiana juga pernah bersaksu dalam sidang ke tujuh kasus eKTP pada 6 April 2017. Dalam kesaksiannya, Anang Sugiana mengaku telah mengembalikan uang proyek pengadaan e-KTP ke KPK.

Dua saksi lainnya yang juga akan diperiksa yaitu Gugun dari pihak swasta dan pengacara Robinson.

Atas perkara memberikan keterangan palsu Miryam, KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP, tiga pengacara Elza Syarif, Anton Taufik, dan Farhat Abbas. Serta tersangka korupsi eKTP, Andi Agustinus dan beberapa kerabat Miryam di Bandung.[san]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA