Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Muhammadiyah Apresiasi Vonis Hakim Untuk Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 10 Mei 2017, 07:57 WIB
Warga Muhammadiyah Apresiasi Vonis Hakim Untuk Ahok
Ilustrasi
rmol news logo Warga Muhammadiyah yang aktif dalam mengawal penanganan kasus penistaan agama mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap Basuki T. Purnama.

Meski tidak maksimal lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penistaan agama tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan umat Islam, termasuk warga Muhammadiyah.

"Rasa keadilan yang disuarakan jutaan umat Islam akhirnya terbukti bahwa memang Ahok secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penodaan terhadap Al-Qur'an dan Ulama," tegas Komandan Komando 1912, Mashuri Masyhuda, pagi ini.

Selain itu,  marwah MUI dan seluruh ormas Islam yang berjuang menegakkan keadilan khususnya eksponen warga Muhammadiyah yang tergabung dalam Komando 1912 telah terjaga di hadapan persidangan. Hakim menyatakan kasus penistaan agama tak ada kaitan dengan politik, artinya murni kasus hukum.

"Bukti nyata bahwa kami berjuang tulus untuk tegaknya keadilan bukan karena muatan Politis pilkada yang selama ini dituduhkan," ungkap Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Dia berharap semoga vonis itu menjadi pelajaran untuk seluruh anak bangsa agar tidak lagi bermain-main dengan masalah penistaan agama.

"Agama apapun tidak boleh dilecehkan, direndahkan, dinodai dan segala macam tindak laku yang bertentangan dengan nilai-nilai keIndonesiaan yang berbhineka tunggal ika. NKRI harga mati untuk kita semua yang menjunjung tinggi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Terakhir, dia memuji jutaan umat Islam yang telah bergerak dan berdoa tanpa lelah, berjuang mengeluarkan segala tenaga dan materinya demi tegaknya keadilan di bumi pertiwi.

"Allah SWT sekali lagi telah menolong kita dalam kasus ini," demikian tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA