Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Dua Tahun Untuk Ahok, Bukti JPU Tidak Independen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 10 Mei 2017, 06:33 WIB
Vonis Dua Tahun Untuk Ahok, Bukti JPU Tidak Independen
Satgas-Komjak
rmol news logo Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dua tahun penjara tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana penodaan agama sesuai Pasal 156a KUHP.

Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut. Terlebih memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

"Selepas pembacaan vonis, Ahok pun langsung ditahan. Bagi kami, ini adalah putusan yang progresif, dan sudah mewakili perasaan dan rasa keadilan sebagian besar umat Islam yang merasa agamanya dinodai oleh ulah Ahok," jelasnya pagi ini.

Dia menjelaskan vonis hakim ini menegasikan bahwa tuntutan JPU yang dipimpin Ali Mukartono nyata-nyata tidak bisa dijadikan sebagai pertimbangan hakim. Justru hakim tidak  sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut dengan Pasal 156 dengan menuntut pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Berdasar hal tersebut, kami menjadi lebih yakin bahwa tuntutan JPU tersebut penuh kejanggalan dan kami makin meragukan independensi JPU," jelasnya. [Baca: Satgas Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU Kasus Ahok Ke Komjak]

Karena itu, dia menegaskan, patut dan wajar bila JPU ini segera dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi menurut peraturan perundang-undangan. [Baca: Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan]

"Kami mendesak kepada Komisi Kejaksaan RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi akan pemberian sanksi tersebut kepada tim JPU dalam kasus Ahok ini dan minta agar tim JPU diganti dengan jaksa lainnya guna menghadapi upaya banding yang akan dilakukan tim kuasa hukum Ahok," ungkapnya.

Karena putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus Ahok ini hingga tuntas. Kalau perlu sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali sebagai upaya luar biasa.

"Terakhir, kepada Presiden Jokowi kami meminta untuk meninjau kembali Jaksa Agung HM Prasetyo yang berlatar belakang dari partai politik ini untuk dicopot dari jabatannya karena sarat kepentingan politik dibalik kasus Ahok yang secara terang melakukan intervensi terhadap tim JPU kasus Ahok," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA