"Kehadiran profesi auditor hukum saat ini, saya kira sangat penting untuk ikut serta membantu terpenuhinya tata kelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib, taat, dan patuh hukum,†jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, saat menyampaikan paparannya dalam acara pelantikan Pengurus DPP ASAHI, di Jakarta, Selasa (9/5).
Dia merasa peran dan fungsi auditor hukum dalam peningkatan ketaatan dan kepatuhan hukum, sangat relevan dan strategis jika auditor hukum menjadi mitra pemerintah dalam rangka meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam penerapan dan penegakan hukum di Indonesia.
"Auditor hukum sebagai profesi baru di bidang hukum, tentu saja perlu terus mengasah dan membenahi diri untuk memantapkan jati dirinya sebagai profesi hukum, baik menyangkut kompetensi yang terkait dengan knowledge, skill dan attitude, maupun kualitasnya sebagai ahli hukum, sehingga masyarakat yang akan menggunakan jasa audit hukum semakin percaya dalam memanfaatkan dan menggunakan jasa audit hukum,†ujar mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Terkait status hukum (legal standing) keberadaan auditor hukum saat ini, Yasonna mengatakan, perlu terus dikaji dasar hukumnya. Termasuk bagaimana pertimbangannya secara filosofi, sosiologis, dan yuridis.
"Karena Dirjen AHU telah sepakat menjadi pejabat pembina teknis auditor hukum ASAHI, maka hal ini perlu terus dikaji dan didiskusikan bersama dengan Dirjen AHU. Bila perlu, ada regulasi sebagai payung hukum, Pemerintah akan mendukung dan memfasilitasi untuk itu,†jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas dinyatakan bahwa ‘Indonesia adalah Negara Hukumâ€. Untuk itu, segala tata kelola kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat harus berdasarkan atas hukum.
"Dengan peran dan fungsi auditor hukum dalam peningkatan ketaatan dan kepatuhan hukum, tentu sangat relevan dan strategis jika auditor hukum menjadi mitra pemerintah,†ujar Yasonna.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Jimly Asshidiqie menyatakan, sengkarutnya hukum yang terjadi di Indonesia saat ini, lantaran minimnya sistem audit terhadap hukum. Mulai pembuatan aturan perundang-undangan terkait prinsip-prinsip berkeadilan, implementasi hukum di lapangan, hingga pertimbangan efek pasca-pengambilan keputusan dalam litigasi.
"Auditor hukum inilah yang mampu dan bisa melindungi produk-produk hukum di Indonesia. Karena seluruh aspek dan dampak hukum akan dibedah melalui audit hukum,†ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Minimnya audit sistem hukum ini, kata dia, mengakibatkan banyaknya aturan hukum dan perundang-undangan yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dimana ditemukan kebanyakan aturan perundang-undangan bersangkutan di antaranya berisi kepentingan kelompok politik atau pengusaha, dan bukan memenuhi unsur keadilan masyarakat,†ujar Jimly.
[sam]
BERITA TERKAIT: