Padahal, dalam pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Buni Yani disebut sebagai pihak yang berperan dalam kasus penistaan agama karena video yang disebarkannya ke media sosial telah meresahkan masyarakat.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, mengatakan, perbedaan pendapat JPU dengan Hakim merupakan hal wajar. Dalam sidang sebelumnya, sejumlah ahli juga memiliki perbedaan pandangan mengenai peran Buni Yani. Di samping itu, kepolisian telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penghasutan di media sosial.
"Itu termasuk perbedaan pendapat. Ada beberapa ahli mengatakan kalau tidak ada Buni Yani, ini (perkara penistaan agama) tidak ada. Pertimbangan kami dua-duanya jadi perkara, yang satu di sini dan yang satu di Jawa Barat. Dua perkara itulah pertimbangan kami," ujar Ali saat ditemui usai persidangan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada Ahok. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pertimbangan JPU yang menggangap Buni Yani sebagai penyebab keresahan di masyarakat karena telah menyebarkan video Ahok yang sedang berpidato di Kepulauan Seribu ke media sosial Facebook. Jaksa juga menganggap Buni Yani sebagai orang yang ikut memprovokasi masyarakat.
Hakim mengatakan pelapor memperkarakan Ahok secara hukum bukan lantaran provokasi dari video yang diunggah Buni Yani, melainkan karena menyaksikan video rekaman yang diunggah pemerintah provinsi DKI Jakarta di saluran media sosial.
Atas pertimbangan itu, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap agama seperti dalam surat dakwaan primer JPU. Dalam dakwaan primer Ahok disangkakan melanggar pasal 156a KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: