Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, menanggapi vonis 2 tahun penjara untuk Ahok dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia juga mencatat bahwa kasus Ahok ini adalah kasus ke-97 terkait penodaan agama yang terjadi sepanjang 1965-2017.
"Sebagai sebuah mekanisme demokrasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara haruslah dihormati. Tapi vonis itu mempertegas bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat penundukkan bagi siapapun dan untuk kepentingan apapun," kata Hendardi.
Hendardi mengatakan, dari 97 kasus penodaan agama yang pernah terjadi, sebanyak 89 kasus terjadi setelah 1998. Ia mencatat bahaya ketentuan yang bias dan multitafsir dari Pasal 156a KUHP.
Ia juga menyebut vonis terhadap Ahok di luar kelaziman karena hakim memutus melampaui apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena JPU gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a, maka JPU hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 KUHP.
Meskipun tidak lazim, secara prinsip memang hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam UU. Tapi, kemerdekaan hakim semestinya sejalan dan bertolak dari fakta-fakta persidangan.
"Kualitas peristiwa hukum yang menimpa Basuki dan pembuktian yang lemah sepanjang masa sidang, semestinya mampu meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan JPU," lanjut Hendardi.
[ald]
BERITA TERKAIT: