Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok.
"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan, jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putusan tadi," jelas Ali usai persidangan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ali mengomentari perbedaan vonis hakim dengan tuntutan yang dilayangkan pihaknya pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Sementara, hakim memutuskan 2 tahun pindana penjara. Menurutnya, Hakim dan JPU memiliki otoritas masing-masing.
"Perbedaan pendapat itu sesuatu yang wajar, tapi akhirnya ada di putusan hakim. Semua putusan hakim kita laksanakan, termasuk di dalamnya ada penetapan, kita laksanakan. Beda pendapat itu wajar," jelas Ali.
[ald]
BERITA TERKAIT: