Tujuannya, untuk melengkapi berkas pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenjarakan Ahok selama dua tahun karena terbukti menodai agama.
Menurutnya, vonis hakim terhadap Ahok penuh tekanan dari demonstrasi-demonstrasi yang meminta Ahok dihukum berat. Selain itu, ia yakin proses hukum terhadap Ahok tidak akan terjadi jika Ahok tidak menjadi calon gubernur pada Pilkada Jakarta yang lalu.
"Kalau Pak Ahok tidak jadi calon, saya yakin tidak akan jadi tersangka. Kalau enggak ikut kontestasi, enggak jadi terdakwa," ungkapnya saat ditemui usai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Lebih lanjut, Wayan enggan mengomentari putusan hakim yang bersifat ultra petita. Yang pasti pihaknya menilai putusan hakim tidak menunjukkan keadilan. Majelis hakim tidak melihat bukti-bukti yang ada.
"Apakah hakim terpengaruh atau tekanan, kalau lihat dari putusannya ini terbilang langka. Jaksa menyatakan yang dakwaan kedua terbukti, dakwaan kesatu tidak terbukti. Unsur niat tidak ada, namun hakim bilang itu ada. Ini langka," kata Wayan.
Pihaknya juga mempertanyakaan peran tersangka kasus UU ITE, Buni Yani, selaku pengunggah pidato Ahok di media sosial seperti yang dituangkan jaksa dalam tuntutannya.
[ald]
BERITA TERKAIT: