Apresiasi Vonis Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Harus Berhentikan Jaksa Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 13:00 WIB
Apresiasi Vonis Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Harus Berhentikan Jaksa Agung
Dahnil Anzar
rmol news logo Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) terbukti menistakan agama sesuai pasal 156a KUHP.

Ahok divonis dua tahun dan langsung dipenjara

"Kami memandang Hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan keadilan untuk publik," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak, Selasa (9/5).

Atas dasar itu, pihaknya mengimbau masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan Hakim tersebut. Hal itu dilakukan sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.

"Jadi tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan Negara," kata Dahnil.

Lebih lanjut Dahnil mengaku pihaknya menyesalkan laku JPU yang malah membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri.

"Ini kan sinyalnya JPU tidak independen. Maka Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sangsi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," demikian Dahnil. [Baca: Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan]

Sebelumnya, Ahok dituntut satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. JPU hanya menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA