Ahok divonis dua tahun dan langsung dipenjara
"Kami memandang Hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan keadilan untuk publik," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak, Selasa (9/5).
Atas dasar itu, pihaknya mengimbau masyarakat menerima dengan lapang dada keputusan Hakim tersebut. Hal itu dilakukan sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.
"Jadi tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan Negara," kata Dahnil.
Lebih lanjut Dahnil mengaku pihaknya menyesalkan laku JPU yang malah membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri.
"Ini kan sinyalnya JPU tidak independen. Maka Kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sangsi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," demikian Dahnil. [Baca:
Keseriusan Komjak Tangani Kasus JPU Ahok Dipertanyakan]
Sebelumnya, Ahok dituntut satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. JPU hanya menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: