Demikian disampaikan praktisi hukum yang juga mantan Anggota Komisi III DPR, Indra dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (9/5).
Alasannya menurut Indra.
Pertama, Majelis Hakim memiliki kemerdekaan untuk sependapat atau tidak sependapat dengan JPU atau Penasehat Hukum terdakwa.
"Majelis Hakim dapat memutus lebih tinggi atau di atas dari tuntutan JPU (ultra petitum partium), dan hal ini merupakan hal yang lazim atau banyak terjadi di berbagai perkara," katanya.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11/1964 yang pada intinya menginstruksikan agar barang siapa yang melakukan penistaan agama diberi hukuman berat.
Ketiga, yurisprudensi berbagai perkara yang serupa (penistaan agama) diputus dengan hukuman empat sampai lima tahun penjara.
Keempat, fakta persidangan yang secara gamblang dan terang benderang telah membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindakan penistaan agama dan bahkan dilakukan berulang-ulang.
Kelima, tujuan hukum yang menuntut Majelis Hakim untuk memutus dengan memenuhi tiga hal pokok yang sangat prinsipil yang hendak dicapai oleh hukum, yaitu: keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Jelas Indra, harus ada keadilan bagi publik yang telah dibuat resah oleh Ahok atas dugaan penistaaan agama yang telah dilakukannya. Harus ada kepastian hukum bagi setiap orang yang melakukan penistaan agama. Jangan sampai lahir ketidakpastian penghukuman bagi penista agama.
Serta, harus ada kemanfaatan yang bisa dicapai dari putusan Majelis Hakim dalam bentuk tidak adanya keresahan dan hadirnya ketentraman masyarakat, sehingga energi bangsa yang selama ini cukup terkuras oleh hiruk-pikuk kasus Ahok ini bisa berakhir.
"Berdasarkan kelima hal tersebut di atas, maka menurut saya sangat mungkin dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara Ahok dengan menggunakan Pasal 156a dengan hukuman maksimal. Semoga Majelis Hakim diberikan kejernihan, kekuatan dan keberanian oleh Allah SWT," demikian Indra.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan (vonis) terkait kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), pukul 09.00 WIB.
[rus]