'Saksi Elza Syarief akan dimintai keterangan untuk tersangka AA (Andi Agustinus),' ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (5/5).
Selain Elza, KPK juga memanggil pengacara Anton Taufik dan pihak swasta Inayah untuk bersaksi bagi teraangka Andi Agustinus.
Sebelumnya nama Elza Syarief sempat disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3) lalu. Kala itu jaksa mempertanyakan soal pertemuan Miryam S Haryani yang menjadi saksi dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai.
Kemudian pada 5 April, penyidik KPK memanggil Elza untuk bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tiga tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
[wid]
BERITA TERKAIT: