"Keterangan Miryam yang berubah-ubah adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan, dan mungkin ancaman dari pihak lain," ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 2/5).
Dia menjelaskan, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan Undang-Undang 13/2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi mendapat ancaman.
Nasir menilai jika Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda. Serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan sedang atau telah diberikan di pengadilan.
"Untuk itu, sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," katanya.
Nasir menyayangkan sikap kurang responsif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melindungi Miryam sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Padahal, sejak awal Miryam mengatakan dirinya merasa mendapat ancaman dan ditekan sejumlah pihak. Langkah cepat LPSK diperlukan agar pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan tanpa hambatan.
"Seharusnya KPK mengambil langkah berkoordinasi dengan LPSK. Bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang dia berikan. Sebagai saksi keterangan Miryam dilindungi undang-undang," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: