Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Rizal pada pukul 10.00 WIB, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Rizal sebelumnya pernah dijadwalkan diperiksa pada 17 April 2017 namun berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
(Baca:
Rizal Ramli: Masih Punya Utang Tapi Sudah Diberi Surat Lunas?)
KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temanggung sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Syafruddin Arsjad Temanggung diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: