KPK diingatkan juga harus befrani menjerat para penerima BLBI tersebut. Khususnya, terkait pihak yang tidak kooperatif atau justru menantang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Ada sejumlah bank yang tidak mau membuat perjanjian PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham)," ujar Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (29/4).
Beberapa bank yang dimaksudnya, yaitu Bank Deka, Centris, Aspac, BCD, Dewa Rutji, Arya Panduartha, Dharmala dan Orient. Langkah hukum pun sudah dilakukan terhadap bank-bank tersebut. Namun, dalam proses pengadilan, ternyata negara kalah melawan bank-bank tersebut.
Beberapa bank penerima BLBI ada yang telah menandatangani perjanjian PKPS dengan BPPN. Hanya saja, tidak mau bayar dan tidak menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya, BUN, Modern, PSP, Metropolitan, Bahari, Aken, Intan, Tata dan Servitia.
Bank bermasalah lainnya, sudah membuat PKPS, tapi baru bayar sebagian. Antara lain, Lautan Berlian, BIRA, Namura, Putera Multi Karsa dan Tamara.
Uchok menambahkan, KPK juga harus memburu bank-bank plat merah, yang sampai sekarang tidak ketahuan rimbanya.
"Padahal nilainya jauh lebih besar, mencapai 400 triliun. Penyalurannya seperti apa? Penggunaanya seperti apa? Sama sekali tidak ketahuan. Lantaran BPPN juga tidak menerima mandat untuk menyelesaikan BLBI kepada bank-bank milik negara," ungkap Uchok.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Rp 144,5 triliun untuk 48 bank bermasalah itu. Negara rugi sekitar sekitar138 triliun karena pinjaman tersebut tidak dikembalikan.
Penyimpangan sebesar Rp 84 triliun, ditemukan saat penyaluran dari BI kepada bank-bank bermasalah.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai komersial jaminan BLBI hanya sebesar Rp 12,34 triliun. Artinya, hanya 9,54 persen dari total BLBI yang di cessiekan (dialihkan) dari BI kepada BPPN.
Ditambah, hasil audit BPK tahun 2006, terkait pemeriksaan tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas laporan pelaksanaan tugas BPPN. Dalam audit tersebut, menyatakan Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
"Berdasarkan temuan hasil audit BPK, pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA (perjanjian pengembalian BLBI dengan jaminan aset). Hal itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002," papar Uchok.
[zul]
BERITA TERKAIT: