KPK Panggil 9 Saksi Setelah Fahd Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 28 April 2017, 12:29 WIB
KPK Panggil 9 Saksi Setelah Fahd Tersangka
Fahd El Fouz/Net
rmol news logo Setelah menetapkan Fahd El Fouz (FEF) alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kemenag tahun anggaran 2011-2012, hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi untuk diperiksa.

Sembilan saksi yang diperiksa tersebut ialah Direktur Marketing PT Macanan Jaya Cemerlang, Murdaningsih; Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemenag, Syamsuddin; swasta IT and Administrasi Manager PT Cahaya Gunung Mas, Sammy Adam.

Selain itu Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang, Sumantri; PNS Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Zen; Ketua ULP Ditjen Bimas Islam 2011-2012 Mashuri.

Sedangkan tiga saksi lainnya, Sesdirjen Pendidikan Islam Kemenag, Affandi Mochtar; PNS Kepala Bagian Sekretaris Komisi VIII DPR, Yanto Supriyanto; dan Sekretaris Jenderal DPR Sekretaris Komisi VIII, Kalpida Hendra.

Tersangka FEF yang ketua umum Angkatan Muda Golkar diduga bersama dengan anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan pengusaha Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra disangkakan menerima hadiah atau janji dari pihak tentu.

Anak pedangdut almarhum A. Rafiq itu merupakan tersangka ketiga dari korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kemenag tahun anggaran 2011-2012. Lebih dulu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Zulkarnaen Djabar. Serta pidana kurungan selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Keduanya terbukti menerima hadiah terkait pengurusan anggaran dan pengadaan Kitab Suci Al Quran APBNP 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan Laboratorium Komputer MTS TA 2011 bersama FEF.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA