KPK menegaskan penyelidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP tidak akan dihentikan.
"Kasus MSH masih berlanjut. Hari ini kami akan memeriksa supir pribadi Miryam, Waryat alias Opay," ujar Jurubicara KPK, Febri diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (28/4).
Sejak dijadikan tersangka sejak Maret lalu, Miryam tak pernah memenuhi panggilan KPK. Pada Selasa (25/4) lalu akhirnya KPK menyurati Kapolri agar memasukan Miryam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, menyesali tindakan tersebut. Ia menilai seharusnya KPK menghargai proses praperadilan yang tengah dilakukan kliennya.
'Kami akan urus praperadilan dulu. Seharusnya KPK menghargai hak hukum kami,' ujar Aga saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/4) malam.
Sementara itu Febri berharap, supir pribadi Miryam dapat bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari penyidik KPK.
"Kami harapkan saksi bisa bersikap kooperatif dan menjawab yang sebenarnya," imbuh Febri.
[wid]
BERITA TERKAIT: