"Ketiganya sudah kami tangkap di lokasi berbeda," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Komisaris Besar Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (27/4).
Ferdy menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi pemulangan lima TKI yang diberangkatkan secara non-prosedural dari Suriah. Alasannya, lima TKI ilegal itu mendapat rekam medis yang dipalsukan.
Kepada polisi, kelima TKI itu mengaku sempat menjalani pemeriksaan medis (medical check up) di Klinik Zam-Zam Medical Center. Sehingga, polisi dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun menggeledah klinik tersebut, Rabu siang kemarin.
"Kami lakukan penggeledahan di sana (Klinik Zam-zam). Kami menemukan dokumen terkait dua korban yang pernah melakukan medical check up," terang Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga bahwa ketiga agen penyalur TKI ilegal ini bekerja sama dengan pihak klinik. Tujuannya, untuk memberikan rekomendasi kepada calon TKI agar bisa berangkat ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menjerat ketiganya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasalnya, ketiga pelaku diduga telah menjalankan praktek jual beli manusia alias human trafficking.
"Ketiganya kita jerat dengan pasal TPPO," tegas lulusan Akpol 1994 tersebut.
Saat ini, baik pelaku maupun korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Sedangkan terkait klinik yang mengeluarkan rekam medik palsu, akan diserahkan ke pihak Dinkes DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
[rus]
BERITA TERKAIT: