Di Sidang E-KTP, Olly Dondokambey Ngaku Kenal Irman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 April 2017, 11:16 WIB
Di Sidang E-KTP, Olly Dondokambey Ngaku Kenal Irman
Olly Dondokambey/Net
rmol news logo Sebanyak sepuluh saksi berhasil dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/4).

Para saksi itu antara lain, mantan anggota Komisi II DPR Olly Dondokambey yang saat ini menjabar gubernur Sulawesi Utara dan pengusaha Irvan Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar.

Di awal persidangan Majelis Hakim mencecar Olly dan Irvan terkait hubungan mereka dengan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi e-KTP.

Olly mengaku kenal dengan Irman. Namun begitu, perkenalan tersebut terjadi sejak Tjahjo Kumolo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Apa saudara kenal dengan Pak Irman?" tanya Hakim John Halasan.

"Saya kenal Pak Irman setelah Mendagri Pak Cahyo," jawab Olly kepada Majelis Hakim.

"Dengan Pak Sugiarto, apakah saudara kenal,' tanya Hakim lagi.

"Pak Sugiarto tidak kenal, Yang Mulia," jawab bendahara DPP PDIP itu.

Pertanyaan yang sama dilontarkan Majelis Hakim kepada Irvan Pambudi. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu mengaku tak kenal dengan Irman maupun Sugiarto.

Persidangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Hakim memeriksa lima saksi terlebih dahulu. Mereka antara lain, Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri), Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri), Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri), dan pengusaha Wirawan tanzil. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA