Politikus perempuan Partai Hanura itu menjadi tersangka setelah dianggap memberikan kesaksian palsu dalam persidangan E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kemarin, penggeledahan dilakukan di rumah Miryam yang berada di Tanjung Barat Indah; kemudian Kantor Advokat di Rasuna Said, rumah salah satu saksi di jalan Lontar kawasan Lenteng Agung, juga kediaman salah saksi di Pondok Aren.
"Empat tim melakukan penggeledahan, dilakukan secara paralel mulai siang hingga malam. Dalam penggeledahan, disita sejumlah dokumen,' jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (26/4).
Bahkan, Febri menjelaskan bahwa penggeledahan masih dilakukan hingga saat ini. Sementara dokumen yang telah disita KPK akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
"Setelah itu tentu penyidik mempelajari naskah itu terlebih dahulu," pungkas Febri.
Febri menambahkan, KPK pasti memberikan perlindungan kepada saksi yang dimintai keterangan sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK.
"KPK memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melindungi saksi. Jadi, para saksi diharapkan tetap bicara jujur karena penting untuk mengungkap kebenaran," imbaunya.
[ald]
BERITA TERKAIT: