Orang yang dimaksud Basuki menggunakan surat Al Maidah ayat 51 adalah oknum politisi.
Demikian uraian kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra saat membacakan nota pembelaan atau pledoi saat persidangan ke-20 kasus penistaan agama di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini (Selasa, 25/4).
Fifi menjelaskan, oknum politisi itu merupakan pesaing Ahok dalam pertarungan pemilihan kepala daerah di Bangka Belitung.
"Faktanya dalam masa-masa kampanye yang dialami dari BTP (Basuki Tjahaja Purnama) semenjak mencalonkan diri sebagai gubernur Bangka Belitung, dirinya selalu diserang oleh oknum-oknum politisi yang merupakan pesaing dalam pemilihan kepala daerah," papar Fifi.
Ahok sendiri juga, lanjut Fifi, sudah menjelaskan di muka persidangan bahwa saat Pilgub Bangka Belitung ada selembaran-selembaran yang digunakan lawan politiknya. Selembaran itu berisi terjemahan bebas bukan asli yang mengkaitkan surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada dan terjadinya tsunami di Aceh.
"Lawan politik BTP yang dikatakan telah melakukan kebohongan dan pembodohan bukan surat Al Maidah ayat 51," terang Fifi.
[wid]
BERITA TERKAIT: