"Di dalam kasus penodaan agama ini, perasaan orang sudah memiliki kebencian terhadap BTP sudah dipastikan akan mempengaruhi penilaiannya terhafdap ucapan atau tindakan dari orang yang dibencinya," kata kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan ke-20, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Fifi melanjutkan, saksi-saksi yang mendengar langsung pidato Ahok, khususnya warga Kepulauan Seribu ketika itu, justru tidak keberatan dan tidak merasa terhina agama dan kitab sucinya karena ucapan Ahok membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51.
"Sesuai fakta, tidak ada masyarakat Kepulauan Seribu yang menjadi pelapor dalam perkara ini," kata Fifi, menekankan.
Sebaliknya mereka warga Kepulauan Seribu yang dihadirkan sebagai saksi fakta menyatakan acara tersebut dalam suasana kekeluargaan dan diwarnai tawa tepuk tangan dari masyarakat yang hadir.
"Bandingkan hal ini dengan kesaksian para pelapor yang memang membenci BTP sejak awalnya," tukas Fifi yang juga adik kandung Ahok.
[wid]
BERITA TERKAIT: