Sidang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Dalam pledoinya, Ahok tetap mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan penistaan atau penodaan agama, serta tidak menghina suatu golongan apa pun.
Hal itu ia simpulkan lewat persidangan, realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada Jakarta, serta mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang ternyata mengakui dan membenarkan dia tidak melakukan penistaan agama.
"Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan langsung yang menjadi materi pembicaaaan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," jelas Ahok.
"Tidak ada satu pun yang merasa terhina atas perkataan saya. 6 Oktober 2016, setelah Buni Yani memposting potongan video dengan kalimat provokatif baru terjadi (muncul) laporan orang yang merasa terhina. Padahal mereka tidak pernah mendengar langsung dan menonton utuh," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Ahok, ia adalah korban fitnah.
"Saya bukan penista, saya tidak menghina golongan apapun. Dan banyak tulisan yang menyatakan bahwa saya korban fitnah, itu diperkuat dengan pernyataan penuntut umum bahwa ada peran Buni Yani," tukas Ahok.
[rus]
BERITA TERKAIT: