Belakangan beredar kabar tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI itu merupakan mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tersangka merupakan pihak yang menandatangani penerbian SKL berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Jurubicara KPK Febri Diansyah tidak membantah kasus dugaan korupsi penerbian SKL BLBI telah naik ke tahap penyidikan dan telah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Febri belum mau membeberkan lebih jauh siapa tersangka dalam kasus yang mencuat di era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu.
Dia mengaku akan memberikan informasi keberlanjutan kasus tersebut serta tersangka yang telah ditetapkan KPK pada akhir Maret mendatang.
"Perkembangan penanganan BLBI akan kami sampaikan segera di awal Minggu depan," ucap Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/4).
Kasus BLBI sendiri kembali menjadi sorotan setelah penyidik KPK memanggil mantan Kepala Badan Perencanaan Nasional dan mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, Senin (20/4). Saat itu, Kwik mengaku pemanggilan dirinya untuk memberikan keterangan terkait kasus Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Kwik tidak membantah kasus BDNI itu terkait kasus SKL BLBI yang sebelumnya diselidiki lembaga antikorupsi. Pemeriksaan itu, kata Kwik, dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian.
"Ada kasus, pertama yang sedang diselidiki dan saya dimintai keterangan-keterangan oleh KPK. Tentu saja ketika saya menjabat sebagai Menko dan pernah ada urusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya. Kasusnya, kasus BDNI. BDNI (itu antara tahun) 2001, 2002 sampai 2004," ungkap Kwik usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin lalu.
Diketahui, BDNI milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapat SKL BLBI senilai Rp 27,4 triliun. Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 dengan aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Sebelum Kwik, KPK pernah meminta keterangan sejumlah mantan Menteri Koordinator Perekonomian. Selain Kwik Kian Gie yang menjabat Menko Perekonomian periode 1999-2000, KPK juga pernah meminta keterangan mantan Menko Perekonomian lainnya, seperti Rizal Ramli (2000-2001), dan Dorodjatun Kuntjoro Jakti (2001-2004). Selain itu, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Gde Putu Ary Suta.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Lusiana Yanti Hanafiah yang berasal dari pihak swasta sejak 4 Desember 2014 hingga jangka waktu enam bulan.
[rus]
BERITA TERKAIT: