Pengumpulan Donasi Harus Transparan Dong

Kasus Alfamart

Jumat, 21 April 2017, 09:41 WIB
Pengumpulan Donasi Harus Transparan Dong
Foto/Net
rmol news logo Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang me­mutuskan tidak menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart da­lam perkara sengketa informasi pengelolaan donasi konsumen Alfamart.

Dalam perkara ini, Alfamart menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang me­merintahkan Alfamart membuka seluruh informasi pengelolaan dana donasi konsumen.

Komisioner KIP, Yhannu Setyawan, mengapresiasi pu­tusan PN Tangerang yang men­erima eksepsi KIP dan menya­takan tidak menerima gugatan Alfamart. "Ini langkah maju penyelesaian sengketa infor­masi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai ke­tentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 2 tahun 2011," katanya.

Dengan putusan PN Tangerang tersebut, putusan KIP yang sebelumnya memerintah­kan Alfamart untuk membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen harus dijalankan jika telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mendukung siapapun yang mengumpulkan, men­gelola, dan menyalurkan do­nasi kepada mereka yang ber­hak/membutuhkan, sepanjang sesuai aturan yang berlaku," ujar Yhannu.

Ditekankannya, agar kepercayaan masyarakat tetap ter­jaga, hal itu harus dibarengi pula dengan melakukan trans­paransi dan akuntabilitas ke­pada publik sebagai donatur. "Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi terse­but," imbuhnya.

Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan dalam eksepsi bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur da­lam Perma maupun undang-undang. "Tapi kami sebenarnya berharap lebih, soal bagaimana majelis melihat penempatan Alfamart sebagai badan pub­lik," katanya.

Diterangkannya, kasus ini berawal dari permohonan kon­sumen bernama Musthalih Siradj lewat KIP agar Alfamart membuka laporan penggunaan uang donasi yang selama ini dihimpun. Alasannya sepa­njang 2015, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar.

Musthalih juga mengklaim sudah beberapa kali bersu­rat kepada pihak manajemen Alfamart untuk meminta laporan keuangan. Namun dia tidak puas lantaran hanya diberi gambar-gambar kegiatan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA