Dalam perkara ini, Alfamart menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang meÂmerintahkan Alfamart membuka seluruh informasi pengelolaan dana donasi konsumen.
Komisioner KIP, Yhannu Setyawan, mengapresiasi puÂtusan PN Tangerang yang menÂerima eksepsi KIP dan menyaÂtakan tidak menerima gugatan Alfamart. "Ini langkah maju penyelesaian sengketa inforÂmasi dan telah menempatkan Komisi Informasi sesuai keÂtentuan UU KIP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no. 2 tahun 2011," katanya.
Dengan putusan PN Tangerang tersebut, putusan KIP yang sebelumnya memerintahÂkan Alfamart untuk membuka seluruh informasi mengenai pengelolaan donasi konsumen harus dijalankan jika telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami mendukung siapapun yang mengumpulkan, menÂgelola, dan menyalurkan doÂnasi kepada mereka yang berÂhak/membutuhkan, sepanjang sesuai aturan yang berlaku," ujar Yhannu.
Ditekankannya, agar kepercayaan masyarakat tetap terÂjaga, hal itu harus dibarengi pula dengan melakukan transÂparansi dan akuntabilitas keÂpada publik sebagai donatur. "Mereka berhak atas semua informasi seputar donasi terseÂbut," imbuhnya.
Kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan pihaknya telah menyampaikan dalam eksepsi bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur daÂlam Perma maupun undang-undang. "Tapi kami sebenarnya berharap lebih, soal bagaimana majelis melihat penempatan Alfamart sebagai badan pubÂlik," katanya.
Diterangkannya, kasus ini berawal dari permohonan konÂsumen bernama Musthalih Siradj lewat KIP agar Alfamart membuka laporan penggunaan uang donasi yang selama ini dihimpun. Alasannya sepaÂnjang 2015, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar.
Musthalih juga mengklaim sudah beberapa kali bersuÂrat kepada pihak manajemen Alfamart untuk meminta laporan keuangan. Namun dia tidak puas lantaran hanya diberi gambar-gambar kegiatan. ***
BERITA TERKAIT: