Padahal saran agar proses lelang dipecah menjadi sembilan paket itu bertujuan agar kompetisi dalam proses lelang dapat semakin ketat dan sehat. Termsauk, memperkecil potensi kegagalan proyek.
Begitu jelas Ketua Tim Pendamping Proyek Pengadaan e-KTP, yang juga staf pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta di persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/4).
Kemendagri saat itu selalu mempermasalah waktu yang akan molor jika proses lelang dipecah sembilan.
"Mereka selalu alasan waktu, waktu, waktu. Padahal dipercepat pun enggak ada gunanya menurut kami," ujarnya.
Setya menilai proyek pengadaan e-KTP tidak cukup diselesaikan dalam dua tahun. Berdasarkan hitungan dari LKPP, proyek tersebut setidaknya diselesaikan dalam kurun waktu lima tahun.
"Itu terlalu tidak masuk akal, berdasarkan analisis kami ya. Kami kan berdasarkan pengalaman, kami juga punya ahli IT, jadi tidak sembarangan berpendapat," ungkapnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: