Meski demikian tiga konsorsium yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera tetap lolos yang kemudian dimenangkan oleh PNRI.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penilai lelang proyek pengadaan E-KTP di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).
"Jadi saya dengar dari rapat itu 3 konsorsium belum mempunyai untuk menunjukan proses terintegrasinya. Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan," ujar Saiful saat bersaksi.
Diketahui, pada tanggal 9-20 Mei 2011, panita pengadaan melakukan evaluasi teknis ketiga yakni, pengujian perangkat dan output atau POC. Evaluasi diikuti oleh konsorsium PNRI, Astragraphia dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. POC tersebut meliputi pengujian simulasi layanan E-KTP dan pengujian pencetakan blangko E-KTP.
Kemudian pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.
Berdasarkan serangkaian evaluasi teknis tersebut sampai dengan dilakukannya proses uji coba alat dan output, ternyata tidak ada peserta lelang yang dapat mengintegrasikan Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM).
Dengan demikian, tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telah memenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Bahkan dalam proses lelang, konsorsium tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 dalam dokumen penawarannya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Menurut tim JPU KPK Irene Putri seharusnya ketiga konsorsium itu tidak lolos dalam proses tahapan lelang. Sebab, ketiganya tidak memenuhi syarat mandatori yang wajib dilakukan.
Kongkalikong lolosnya PNRI sebagai pemenang tender bakal didalami pihaknya dalam persidangan selanjutnya.
"Jadi, seharusnya pada saat itu sudah gugur berdasarkan persyaratannya. Kemudian itu lah yang kami gali, ada apa?" kata Irene saat ditemui seusai sidang.
[zul]
BERITA TERKAIT: