Penjemputan paksa dilakukan setelah Andreas dua kali tidak memenuhi undangan pemeriksaan kasus penggelapan jual beli tanah.
Dalam keterangan tertulisnya, Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa pelapor kasus dugaan penggelapan jual beli tanah di Curug Tangerang, Edward Soeryadjaya, menyambut baik langkah Polri. Ia berharap Polri dapat membuka dan membongkar kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Sandiaga Uno.
"Ya, Andreas membuka kebenaran karena selama ini jawaban Sandiaga selalu tidak tahu. Notaris dalam penjualan ini tidak akan terjadi apabila tidak ada tanda tangan Andreas dan Sandiaga," ujar Fransiska, Kamis (13/4).
Sisca juga datang langsung ke Polda Metro Jaya guna menemui Andreas yang selalu menghindar dalam persoalan ini. Dalam waktu dekat ini, Sisca juga akan melaporkan Sandiaga terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, mengatakan penjemputan dilakukan pada Kamis (13/4) sekitar pukul 01.00 Wib.
"Karena ada informasi tadi malam, kami ambil di bandara dan bawa ke Polda," kata Argo kepada wartawan, pagi tadi.
Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penggelapan tanah sebagaimana dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya melalui Fransiska Kumalawati Susilo. Sementara statusnya masih sebagai saksi.
Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga Uno dan rekan bisnisnya Andreas ke Polda Metro menyangkut dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten.
[ald]
BERITA TERKAIT: