Dalam pertemuan di ruko Fatmawati, Tri mengaku sempat beberapa kali bertemu dengan Dedi Priyono, kakak dari pengusaha pemenang tender E-KTP Andi Narogong.
"Pertemuan di ruko Fatmawati itu ada Pak Dedi Priyono, tapi kalau Andi Agustinus tidak pernah lihat," kata Tri saat bersaksi di persidangan dua terdakwa kasus korupsi E- KTP, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/4).
Ia menuturkan, pertemuan tersebut bermula dari undangan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang disampaikan oleh staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi. Ia bersama tiga orang staf BPPT lainnya lantas memenuhi undangan tersebut.
Tri yang juga staf BPPT bagian perekayasa madya bidang komunikasi mengatakan, pada pertemuan tersebut dirinya belum menjadi anggota tim teknis proyek E-KTP.
Pihak PNRI sendiri menyampaikan keinginan kerja sama untuk mengembangkan sistem e-KTP. PNRI juga usul dibentuk kelompok kerja.
Masih dalam pertemuan tersebut, Tri mengaku juga bertemu dengan sejumlah pengusaha yang menjadi bagian konsorsium PNRI. Ia bahkan sempat dititipi sebuah laptop dari Setyo Suhartanto, pegawai salah satu perusahaan yang bergabung dalam konsorsium PNRI.
"Laptop itu diserahkan kepada staf BPPT untuk pengerjaan proyek E-KTP," jelas Tri.
Ia pun menjelaskan soal pengalaman uji petik mulai dari teknologi KTP elektronik hingga proses perekaman data penduduk. Namun, usai beberapa pertemuan, ia menilai rapat di ruko Fatmawati tak layak diteruskan, dan berpotensi menimbulkan masalah bagi BPPT.
"PNRI ini kan pihak swasta yang berencana ikut lelang pekerjaan proyek E-KTP dari Kemendagri. Apalagi, selama pertemuan tidak ada produk atau sistem yang dihasilkan," terangnya.
Tri kemudian mengkomunikasikan hal tersebut kepada Husni dan meminta untuk tidak melanjutkan pertemuan dengan PNRI di ruko Fatmawati. Husni setuju.
Tidak lama setelahnya, ia diundang ke sebuah pertemuan di kantor PNRI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Undangan tersebut, kata dia, lantaran PNRI ingin menunjukkan demo sistem e-KTP yang tengah dikembangkan.
"Saya memenuhi undangan bersama Pak Husni. Di sana baru saya bertemu dengan Pak Andi," tandasnya.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, tim Fatmawati terdiri dari sejumlah pengusaha yang melakukan pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Anggota tim Fatmawati antara lain Jimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, dan Kurniawan.
Tim Fatmawati ini disebut sebagai pihak yang mengusulkan perancangan proyek hingga pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek e-KTP. Andi Narogong menggaji masing-masing anggota tim Fatmawati sebesar Rp 5 juta per bulan selama setahun, sehingga total dana yang dikucurkan Andi untuk tim Fatmawati mencapai Rp 480 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: