Dalam kesaksiannya, Tri mengaku beberapa kali mendapat sejumlah uang dari rekannya yakni Husni Fahmi dalam proses pengadaan e-KTP.
"Saya terima honor satu juta rupiah sesekali tetapi cukup sering, dan empat sampai lima juta katakan di pertengahan 2011, kemudian 2012 berjalan saya tidak rutin biasanya dapat Rp 7 juta dari Pak Husni Fahmi tidak setiap bulan. Kalau setiap bulan yang Rp 2 juta," kata Tri bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4).
Jaksa lantas bertanya atas dasar apa Fahmi memberikannya duit. Tri menjelaskan, duit itu imbalan karena dirinya telah bekerja siang malam untuk menyukseskan proyek e-KTP. Ia juga menyebut bahwa duit yang diterimanya itu berasal dari Sugiharto.
"Saya juga tahu Pak Sugiharto sangat konsen sama kami yang bekerja siang malam, beliau dengan saya dan Pak Husni sangat memperhatikan bukan hanya kepada saya tapi kepada tim yang berjuang siang malam demi suksesnya e-KTP," ujarnya.
Tri mengatakan, setiap kali mendapat duit tidak pernah ada tanda tangan atau bukti tertulis karena tidak rutin.
"Yang rutin dua juta setiap bulan saya tanda tangan. Yang Rp 7 juta saya ingat tidak tanda tangan," ucapnya.
Seperti diketahui selain dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dalam perjalanan kasus e-KTP, KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Teranyar, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani atas sangkaan memberi keterangan palsu dalam persidangan.
[wid]
BERITA TERKAIT: