Perintah Ken untuk mengurus perusahaan keluarga Jokowi dikeluarkan setelah Ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo menemui Ken di ruangannya. Bahkan, sambung Handang, bukan hanya perusahaan tempat Arif bekerja sebagai direktur operasional. Dirinya juga diminta untuk menemui pengusaha-pengusaha di Solo yang ingin mengikuti program pengampuan pajak atau
tax amnesty.
"Bukan hanya Rakabu saja, Ada pribadinya (t
ax amnesty Arief Budi Sulistyo), ada juga perusahaan yang lain. Di sana setelah selesai saya pulang hari, kan sebagai bentuk pelayanan-lah," tutur Handang saat seusai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).
Lebih lanjut, Handang mengaku, pertemuan Arif dengan Ken juga dihadiri oleh Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanciker Rajamohanan Nair Alias Rajamohanan. Ia mengaku saat itu hanya mengenal Arif, sementara Mohanan baru dikenal setelah sebulan pertemuan yang berlangsung di ruangan Ken itu.
Meski demikian, dirinya membantah dalam pertemuan tersebut, Mohanan meminta bantuan kepada Ken untuk mengurus masalah pajak yang dihadapi PT EK Prima.
"Waktu pertemuan itu terjadi saya belum mengenal Pak Mohan, pertemuan itu ada pada kurang lebih akhir September, saya kenal pak mohan baru Oktober kan (Tidak ada Rajamohanan dalam pertemuan tersebut)," ujarnya.
Sebelumnya, Handang didakwa menerima suap dari Mohanan sebesar Rp1,9 miliar. Uang suap tersebut merupakan pemberian lanjutan dari komitmen fee sebesar Rp 6 miliar untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima.
Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: