"Sebaiknya ke depan proses hukum jangan dicampur aduk dengan proses pilkada atau pemilu. Misalnya nanti orang saling jegal dengan menggunakan hukum," ujarnya usai diskusi 'Indonesia di Persimpangan Negara Pancasila dan Negara Agama' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (8/4).
Menurut Jimly, praktik tersebut terjadi selama ini, sehingga proses hukum dan proses politik harus dipisahkan selama tahapan pilkada. Sejak awal, dia mengaku telah mengingatkan untuk memisahkan kedua proses tersebut. Tanpa bermaksud untuk melakukan intervensi proses hukum.
"Saya sudah ingatkan proses hukum dan politik jangan dicampuradukkan, tetapi orang marah-marah, ini proses hukum tidak boleh diintervensi. Itu kan orang tidak mengerti masalah," jelasnya.
Jimly yang juga guru besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia memastikan bahwa hukum dibuat agar masyarakat hidup secara demokratis dan beradab. Bukan digunakan untuk memancing emosi. Selain itu, penegakan hukum harus dipakai sebagai instrumen pendidikan bagi publik.
[wah]
BERITA TERKAIT: