Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, mendesak kepolisian untuk berhati-hati menuding seseorang melakukan makar. Kejahatan makar merupakan kejahatan serius yang ancaman hukumannya maksimal atau hukuman mati atau pencabutan kewarganegaraan.
"Penerapan atau tuduhan makar harus dilakukan hati-hati karena ini kejahatan serius," ujar Mulfachri saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Jika kepolisian menilai rapat yang dilakukan Alkhaththath dan kawan-kawannya sebagai pelanggan hukum, maka jerat hukum yang pantas diberikan adalah tuduhan pemufakatan jahat. Bukan pemufakatan makar.
"Harusnya polisi bilang pemufakatan jahat, jangan bilang makar," sesalnya.
Dilihat dari jumlah demonstran Aksi 313 dan pernyataan polisi bahwa dana operasi makar hanya Rp 3 miliar, tampaknya sangat tidak mungkin untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI ini menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bertindak berlebihan.
"Polisi, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol M. Iriawan), overacting," katanya dengan nada ketus.
[ald]
BERITA TERKAIT: