Kasus PT PAL Bukti BUMN Jadi Ladang Korupsi Yang Subur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 April 2017, 13:35 WIB
Kasus PT PAL Bukti BUMN Jadi Ladang Korupsi Yang Subur
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penangkapan Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK baru-baru ini bisa dijadikan indikasi kalau BUMN selama ini menjadi ladang korupsi yang subur bagi pejabatnya.

"Jadi  buat saya tidak mengherankan kalau KPK membongkar korupsi proyek pemesanan kapal perang Filipina kepada Indonesia yang menjerat pejabat PT PAL," kata politisi PDI Perjuangan, Juliari Peter Batubara di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka penerima suap terkait penjualan kapal ke Filipina, bersama dua pejabat PT PAL dan seorang pihak swasta. Keempat tersangka ini telah ditahan.

Menurut dia, permainan seperti itu di BUMN bukan hal baru. Bahkan menjadi tradisi, terutama dalam pengadaan.

"Jadi bukan hanya terjadi PT PAL saja tapi juga dibanyak BUMN,"  tengarai Juliari.

Apalagi melihat pengelolaan manajemen BUMN yang umumnya tertutup alias tidak transparan. Hal ini jelas bertolak belakang dengan status BUMN adalah milik negara.

Sementara diketahui banyak BUMN yang merugi. Anehnya, jajaran direksi BUMN hidup bergelimpang harta dan keluarga mereka bergaya hedonis.

Dia berpendapat ke depan, rekrutmen direksi BUMN harus dibuat lebih transparan sebagai solusinya. Nama-nama calon direksi yang akan dipilih supaya diumumkan di publik. Kemudian diberikan waktu yang  cukup kepada  masyarakat untuk  menilai rekam jejak atau track record mereka.

"Artinya,  kalau  tidak ada laporan yang  aneh-aneh dari  publik disertai bukti, berarti calon tersebut lumayan, tidak bermasalah," kata Juliari menyarankan.

Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan ini juga menyarankan, setelah ada direksi yang baru, maka harus dibuat  kontrak kinerja dengan pemerintah selama masa
jabatannya.

"Nah, kalau tidak tercapai target, minimal 90 persennya, maka direksi tersebut tidak perlu diperpanjang lagi atau tidak akan direkrut lagi untuk ke BUMN lainnya," pungkasnya.[wid] 

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA