Awalnya Jaksa KPK Abdul Basir membeberkan sejumlah keterangan Nazar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, Nazar bercerita mengenai aliran uang dari proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Termasuk pertemuan antara dirinya, Anas Urbaningrum, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Setya Novanto di Pacific Place. Dalam pertemuan itu diketahui, Anas menagih komitmen fee kepada Setya Novanto.
Menurut Nazar, dirinya tidak bertemu Novanto dalam pertemuan tersebut.
"Saya tidak ketemu langsung (Novanto). Saya ketemu Andi dan Anas," ujar Nazar saat bersaksi di persidangan lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Jaksa yang tidak puas kemudian mengonfirmasi lagi pengakuan Nazar yang ada di BAP soal adanya pertemuan mereka berempat. Namun Nazar lagi-lagi mengaku tidak pernah bertemu dengan Novanto.
"Saya tidak bertemu dengan Pak Setya Novanto. Saya tidak pernah ketemu. Saya hanya mendengar dari saudara Andi, bahwa saudara Andi Narogong yang bertemu dan sudah mengatur dengan Pak Setnov," ujar Nazar.
Diketahui sebelumnya, Nazaruddin sering menyebut nama Setya Novanto dalam kasus Megaskandal korupsi pengadaan e-KTP yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.3triliun. Nazaruddin sempat menyebutkan kasus permufakatan jahat yang melibatkan sejumlah anggota legislatif dan eksekutif telah diketahui dan diatur oleh Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: