Alasannya, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mendukung penetapan tersebut.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan, (statusnya) sudah tersangka. Kita mempunyai alat bukti cukup untuk melakukan penangkapan. Sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat siang.
Namun, saat ditanyakan alasan khusus terkait penangkapan, Argo hanya menjawab normatif. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang bersangkutan.
"Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya," terang Argo.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka terkait dugaan pemufakatan makar. Yaitu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) sekaligus Koordinator Aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK).
Lalu, Wakil Koordinator Aksi 313 Irwansyah, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan Presiden Asean Muslim Students Association 2016-17 Zainudin Arsyad. Sementara satu aktivis lainnya yang berstatus anggota FSI, atas nama Andry, masih dalam pengejaran petugas
Para tersangka dijerat pasal 107 dan 110 KUHP tentang pemufakatan makar.
"Semua perbuatan ini delik formil. Jadi, sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik. Selain MAK, ada empat orang lainnya yang sedang dilakukan pendalaman di Mako Brimob," demikian Argo.
[rus]
BERITA TERKAIT: