"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) I Wayan K Dusak dalam keterangannya, Selasa (28/3).
I Wayan K Dusak mengatakan, remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari Kantor Wilayah Bali, sebanyak 376 napi, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 napi, serta Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 napi, sisanya tersebar diberbagai wilayah lainya di Indonesia.
Dia berharap pemberian remisi itu dapat menjadikan para narapidana lebih introspeksi dan menyadari kesalahannya sehingga perilakunya berubah menjadi lebih baik.
[wid]
BERITA TERKAIT: