JPU: Semoga Miryam Sudah Bisa Dikonfrontasi Kamis Depan Dengan Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Maret 2017, 12:54 WIB
JPU: Semoga Miryam Sudah Bisa Dikonfrontasi Kamis Depan Dengan Penyidik KPK
Jaksa Irene
rmol news logo Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan surat sakit dari anggota Komisi V DPR dari Hanura Miryam S. Haryani.

Surat sakit diterima panitera pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat sakit dari RS Fatmawati itu Miryam diminta untuk istirahat selama dua hari dimulai pada 27-28 Maret 2017.

Hari ini Miryam sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan E-KTP selaku mantan anggota Komisi II DPR.

"Di surat keterangan sakit hanya 2 hari. Artinya hari ini sampai besok, mudah-mudahan dia (Miryam) hari Kamis bisa hadir," ujar Irene saat ditemui usai penundaan persidangan (Senin, 27/3).

Lebih lanjut, Irene menegaskan pihaknya akan tetap melayangkan surat panggilan kepada Miryam untuk hadir dalam agenda sidang selanjutnya.

Selain Miryam, sambung, Irene pihaknya bakal menghadirkan enam saksi, salah satunya yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

"Pak Agus minta dijadwalkan hari Kamis, nanti kami coba tanya apakah beliau bisa hadir atau tidak," pungkasnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (23/3), Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa diintimidasi saat diperiksa penyidik KPK.

Majelis pada saat itu menunda keterangan Miryam untuk dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Kesaksian yang dicabut mantan anggota Komisi II DPR itu dianggap penting karena menyangkut proses bagi-bagi uang dari rekanan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA