Sidang Keempat Perkara E-KTP Ditunda Lantaran Saksi Melapor Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Maret 2017, 12:32 WIB
Sidang Keempat Perkara E-KTP Ditunda Lantaran Saksi Melapor Sakit
Miryam S. Haryani
rmol news logo Persidangan keempat perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP terpaksa ditunda lantaran saksi Miryam S. Haryani sakit.

Sedianya politisi Partai Hanura itu akan dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Karena Miryam sebelumnya mengaku mendapat tekanan saat proses pemeriksaannya pada akhir tahun lalu.

"Persidangan hari ini tidak bisa kita lanjutkan dan akan langsungkan pada hari Kamis mendatang, tanggal 30 Maret 2017," kata John Halasan Butarbutar, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/3).

Sebelum mengetukan palu untuk menunda sidang, John memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk menghadirkan saksi-saksi serta terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Pada persidangan tersebut [Kamis, 30 Maret 2017] agar penuntut umum menghadapkan para terdakwa berikut para saksi terkait," kata Hakim John. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA