Permintaan tersebut menyusul terbongkarnya praktik pungutan liar yang dilakukan Koperasi Komura/ Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (17/3) pekan lalu. Dalam kasus ini, Bareskrim Polda Kaltim menyita kardus berisi uang tunai Rp 6,1 miliar.
"Ini termasuk soal
dwelling time yang sangat disorot Presiden. Jadi Menko Maritim juga harus turun tangan pula," kata pengamat kebijakan publik, Sofyano Zakaria di Jakarta, Minggu (19/3).
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, (Puskepi) ini menambahkan, keberadaan koperasi TKBM perlu ditinjau ulang kewenangan dan manfaatnya buat tenaga bongkar muat.
"Apalagi jika di sebuah pelabuhan sudah menggunakan alat bongkar muat modern, lalu apa maksudnya masih ada Koperasi TKBM. Polisi harus membongkar tuntas hal ini," ujarnya.
Seperti diketahui, 15 pengurus Koperasi TKBM digelandang ke markas Satuan Brimob Detasemen B Polda Kaltim, atas dugaan praktik pungli.
"Semua berawal dari laporan masyarakat ke Bareskrim Polri dan Polda Kaltim. Banyak sekali laporan yang kita terima, lalu kita selidiki. Sehingga, diputuskan melakukan langkah penindakan di pelabuhan peti kemas di Palaran," kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin.
Ia menuturkan, biaya yang dikeluarkan untuk jasa buruh bagi pengguna jasa cukup tinggi dibanding Surabaya yang hanya Rp 10 ribu per kontainer.
"Kalau di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, mulai Rp 180 ribu per kontainer ukuran paling kecil. Ada kenaikan 180 persen," ujar Safaruddin
.[wid]
BERITA TERKAIT: