"Kita minta KPK dalam menangani kasus per kasus harus cermat, objektif, adil dan profesional," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu di sela diskusi 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta (Sabtu, 18/3).
Dia menjelaskan, upaya penegakan hukum harus untuk keadilan hukum, kepastian hukum, serta bermanfaat hukum. Dalam hal ini, KPK diingatkan untuk tidak membentuk peradilan opini.
"Kasihan orang-orang yang namanya disebut-sebut, namun belum terbukti secara hukum," kata Masinton.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa KPK juga harus bekerja sesuai prosedur kaca mata hukum. Jangan sampai KPK justru memainkan opini dalam proses penegakan hukum.
"Jadi kaca mata KPK itu kaca mata hukum, jangan ada kaca mata lain atau main mata. KPK harus bekerja hitam putih, benar dan salah. Jangan membuka ruang untuk memainkan opini dan membuka ruang untuk penumpang gelap dan memainkan penyetir proses penegakan hukum," tegas Masinton.
[wah]
BERITA TERKAIT: