Dia mengaku tidak mempermasalahkan jika surat dakwaan itu sampai 121 halaman. Menurut Maruarar, dakwaan yang disampaikan JPU haruslah mengurai sebuah kasus dengan jelas dan terperinci.
"Kalau saya tuntutan KUHAP pasal 143. Dakwaan itu harus menguraikan dengan jelas dan rinci, perbuatan-perbuatannya," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).
Maruarar menganggap wajar jika surat dakwaan begitu panjang. Pasalnya, cakupan dari kasus korupsi e-KTP sangatlah luas. Terlebih ada banyak pejabat maupun mantan pejabat pemerintahan dan DPR RI yang juga ikut disebut-sebut.
"Kita lihat ruang lingkup dugaan korupsi e-KTP ini dasyat betul ini. Dari sisi orang yang terlibat maupun ruang lingkup dari pada satu tindak pidana seperti ini menggambarkan bahwa itu memang luas dan membutuhkan suatu dakwaan yang panjang," jelasnya.
Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian ekstra dari hakim dalam membaca dan mencerna surat dakwaan yang disodorkan jaksa.
"Saya kira tentang ini harus dengan penuh kesabaran hakim melihatnya,' kata Maruarar.
[wah]
BERITA TERKAIT: