Cakupan Skandal E-KTP Sangat Luas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 18 Maret 2017, 18:48 WIB
Cakupan Skandal E-KTP Sangat Luas
Net
rmol news logo Penilaian atas dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terlampau panjang ditampik oleh mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan jika surat dakwaan itu sampai 121 halaman. Menurut Maruarar, dakwaan yang disampaikan JPU haruslah mengurai sebuah kasus dengan jelas dan terperinci.

"Kalau saya tuntutan KUHAP pasal 143. Dakwaan itu harus menguraikan dengan jelas dan rinci, perbuatan-perbuatannya," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).

Maruarar menganggap wajar jika surat dakwaan begitu panjang. Pasalnya, cakupan dari kasus korupsi e-KTP sangatlah luas. Terlebih ada banyak pejabat maupun mantan pejabat pemerintahan dan DPR RI yang juga ikut disebut-sebut.

"Kita lihat ruang lingkup dugaan korupsi e-KTP ini dasyat betul ini. Dari sisi orang yang terlibat maupun ruang lingkup dari pada satu tindak pidana seperti ini menggambarkan bahwa itu memang luas dan membutuhkan suatu dakwaan yang panjang," jelasnya.


Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian ekstra dari hakim dalam membaca dan mencerna surat dakwaan yang disodorkan jaksa.

"Saya kira tentang ini harus dengan penuh kesabaran hakim melihatnya,' kata Maruarar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA