Hasil Banding Jessica Ditolak PT DKI, JPU Kejati Pikir-pikir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 17 Maret 2017, 09:58 WIB
Hasil Banding Jessica Ditolak PT DKI, JPU Kejati Pikir-pikir
Foto/Net
rmol news logo . Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal putusan banding terpidana, Jessica Kumala Wongso yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salinan putusan banding Jessica yang ditolak PT DKI tersebut, telah diterima pihak Kejati DKI, Selasa (14/3) lalu.

"Kejaksaan hari Selasa sudah menerima putusan banding atas nama Jessica Kumala Wongso. Amar putusan (PT DKI) menguatkan putusan PN Jakpus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo melalui pesan singkat elektronik, Jumat (17/3).

Saat ini, kata Waluyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memaksimalkan waktu untuk berpikir terkait hasil putusan tersebut. Mengingat, waktu pikir-pikir yang diberikan kepada JPU hanya 14 hari setelah salinan putusan diterima.

"Saat ini jaksa menggunakan waktu pikir-pikir. Maksudnya saat ini dalam waktu 14 hrmari pikir-pikir," terang Waluyo.

Seperti diketahui sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding yang diajukan Jessica. Majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir saat itu.

Dalam putusan tersebut, kata dia Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus, Kamis, 27 Oktober 2016 lalu. Tervonis, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun sianida. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA