Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Khadaffi meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan karena adanya potensi kerugian negara.
Uchok menjelaskan pada 2016, bagian umum dan perlengkapan setda melakukan lelang "pengadaan meubelair Ruang setda" dengan HPS (Harga prakiraan sementara) sebesar Rp.1.407.532.500.
Dan pemenang lelang ini adalah CV. Duta Arsada, yang beralamat di jalan Raya Soreang-Banjaran No.252A Ciburial 005/006 Soreang-Kabupaten Bandung dengan harga penawaran sebesar Rp.1.353.055.000.
Selanjutnya harga penawaran dari perusahaan pemenang lelang ini terlalu tinggi dan mahal sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.140.737.500. Parahnya, ada perusahaan yang lain, penawarannya rendah dan murah tetapi dikalahkan begitu Saja.
"Kami meminta aparat hukum seperti Kejati Jabar untuk menyelidiki kasus pengadaan Meubelair Ruang setda ini, dinilai ada potensi kerugian Negara. langkah langkah yang harus dilakukan adalah, segera Kejati Jabar panggil perusahan pemenang lelang, atau panggil juga setda kota Bandung, dan Walikota Bandung untuk diperiksa alias diminta keterangan," katanya, kepada wartawan, Kamis (16/3).
Menurutnya, pengadaan meubelair ruang setda ini merupakan pemborosan anggaran. "Hanya untuk memenuhi agar ruangan setda lebih bagus harus diisi dengan meubelair seharga Rp 1,4 miliar. Wow, mewah dan fantastis," katanya.
Dia menuturkan, anggota dewan kota Bandung lalai dalam menjalankan fungsi budgeting dan pengawasan. Bahkan, terlihat seperti ada barter anggaran karena ternyata DPRD melalui sekretariat DPRD Kota Bandung pada tahun yang sama juga,DPRD Kota Bandung membeli Mebeulair seharga Rp 585.6 juta.
"Hal ini juga merupakan pemborosan anggaran yang tidak perlu dimaafkan," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: