MK Bantah Dokumen Gugatan Cagub-Cawabup Dogiyai Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Maret 2017, 00:34 WIB
MK Bantah Dokumen Gugatan Cagub-Cawabup Dogiyai Hilang
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berkas perkara gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua yang dilaporkan pasangan Markus Waine-Angkian masih ada di panitia penerimaan gugatan sengketa Pilkada.

Tanggapan dari pihak MK ini sekaligus menepis beredarnya kabar bahwa pihak MK telah menghilangkan dokumen asli permohonan pelaporan gugatan sengketa Pilkada di Dogiyai.

"Kehilangan berkas (Dogiyai) perlu kami klarifikasi itu ada‎lah tidak benar. Yang benar adalah bahwa berkas perkara Dogiyai yang diproses di MK tetap ada yang asli," ungkap Sekjen MK Guntur Hamzah saat di temui di kantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).

Guntur menjelaskan sistem di MK semua terdeteksi dengan cepat, termasuk bila ada dokumen dan berkas perkara sengketa Pilkada yang diduga hilang.

Meski demikian, Guntur menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan hilangnya dokumen permohonan sengketa Pilkada di MK. Terlebih Guntur memastikan pihak-pihak yang diduga terkait sudah dilakukan pembebasan tugas sementara selama investigasi berlangsung.

"Hingga saat ini investigasi masih berjalan dan belum ada hasil yang bisa disampaikan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA