Kordinator Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho menjelaskan, dari perkara-perkara korupsi yang ditangani, KPK sering mencantumkan sejumlah nama yang diduga terlibat. Namun dalam putusan akhir sejumlah nama tersebut mendadak hilang.
Seperti dalam perkara suap yang menyeret panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan Rohadi, KPK menyebut ada peran Hakim Ifa Sudewi dalam mempengaruhi kasus pedangdut Saiful Jamil. Namun dalam putusan akhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa tidak ditemukan adanya kesepakatan bersama antara Hakim Ifa Sudewi dan Rohadi terkait biaya perkara untuk mempengaruhi putusan Saipul Jamil.
ICW mengaku khawatir hal itu juga terjadi pada kasus korupsi proyek e-KTP yang menyebutkan sejumlah nama dari kalangan DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, pengusaha, dan perusahaan swasta yang diduga ikut terlibat.
"KPK selalu bilang penuntasan kasus ini itu bergantung pada putusan hakim. Kita juga tuntut KPK. KPK itu proses lanjutan dari saksi menjadi tersangka. Jadi tidak mesti bergantung pada putusan pengadilan," ujar Emerson saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/3).
Lebih lanjut, ICW juga mewanti-wanti dalam kasus korupsi e-KTP terdapat upaya ingin melokalisir pihak-pihak yang diduga ikut terlibat. Dalam pengamatan ICW, hal tersebut pernah terjadi di perkara suap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Di mana, dalam operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang Rp 1,5 miliar di kardus durian yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar sebagai commitment fee dari pengalokasian anggaran DPID di Kabupaten Keerom, Manokwari, Mimika, dan Teluk Wondama yang pengerjaannya dilakukan PT Alam Jaya Papua.
Meski demikan, dalam putusan akhir, Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai menakertrans lolos dari jeratan hukum.
"Ini harus menjadi perhatian bahwa harus diantisipasi, ada orang-orang yang ingin merekayasa kesaksian. Orang-orang yang pasang badan agar kasus berhenti di terdakwa dan segelintir orang. Jadi semangatnya tidak hanya bongkar tetapi tuntas. Kita tidak mau beberapa nama itu hanya muncul di dakwaan. Hanya ramai di proses sebelum dakwaan dibacakan tetapi di akhirnya jadi hilang dan kasus e-KTP jadi tidak happy ending," pungkas Emerson.
[wah]
BERITA TERKAIT: