"Pembatasan di MK bisa jadi cukup logis karena mempertimbangkan antara jumlah putusan dengan batas waktu penanganannya yang hanya 45 hari. Tujuannya untuk menjamin keseriusan dan kualitas putusan yang dihasilkan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, akhir pekan kemarin.
Namun menurut Jimly, harus ada pemahaman bahwa fungsi peradilan adalah sebagai kanal atau sarana penyelesaian masalah alias
conflict resolution.
Bagi dia, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah, bukan justru membatasi. Dan kalau itu diteruskan, hal tersebut tidak sehat untuk negara demokratis yang menjunjung keadilan sosial seperti di Indonesia.
"Saya katakan seperti ini bukan karena DKPP kebanjiran perkara. Kami senang saja, karena ini kesempatan untuk mengabdi pada negara," tukas Jimly, mantan ketua MK ini.
PHP Pilkada Serentak 2017, DKPP menerima sebanyak 163 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan MK hanya menerima 48 laporan.
Salah satu faktor yang mempengaruhi banyaknya pengaduan ke DKPP adalah karena adanya penolakan atau kegagalan para pengadu untuk maju ke MK.
Seperti diketahui, UU Pilkada secara ketat membatasi persyaratan gugatan PHP ke MK. Gugatan ke MK mempertimbangkan jumlah penduduk di daerah setempat dengan persentase hanya 0,5 persen sampai 2 persen.
[rus]
BERITA TERKAIT: